Hi, Friends ! welcome to www.BeritaMantap.com. | About Us | Contact | Register | Sign In
Berita Islam Dakwah Kebesaran Allah Motivasi Cinta Pernikahan Remaja Keluarga
Berita Islam Berita Nasional Berita Dunia Berita Banua
Bisnis Syariah Bisnis Online Wirausaha Agribisnis Dollar Halal
Makanan Minuman Kue
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh
Anime Lucu Nasyid Bola Movies Aneh

Statistik Visitor

Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan

NU, NKRI dan Khilafah

BeritaMantap.com -KH Mutawakkil ‘Alallah -- kebetulan nama beliau sama dengan salah satu gelar seorang Khalifah Bani Abasiyah -- Ketua PW NU Jatim menegaskan, bahwa siapapun dan apapun ormasnya yang mengganggu asas Pancasila dan keutuhan NKRI, maka akan berhadapan dengan NU.

Pernyataan keras ini disampaikan sebagaimana dinukil eramuslim dari situs on-line NU oleh Kyai tersebut pada acara Harlah NU di Jombang. Ia juga dengan tegas meminta Negara bertindak tegas kepada pengusung ide Khilafah. Peryataan ini tentu mengandung ironi di tengah gagasan penegakan Khilafah yang semakin kuat mendapatkan sambutan hangat dari seluruh komponen ummat – tentu termasuk ummat Nahdliyin.

Bahkan SETARA Institute – sebuah LSM Liberal -- dibuat kaget oleh hasil surveynya sendiri di akhir tahun 2010 ini, bahwa ternyata gagasan Khilafah yang semula asing itu sudah didukung oleh 34,6 % responden. Pernyataan di atas juga tak perlu direaksi secara emosional oleh para pejuang Khilafah, namun cukup ditanggapi secara arif dan argumentative berkepala dingin. Malah sebaiknya menurut kata hikmah Imam Syafii rahimahullah, FA KHOIRU MIN IJABATIHI AS SUKUUT, jawabnya lebih baik diam.

Sebagai respon atas kegelisahan Struktur Nahdliyin (karena tidak semua Nahdliyin menolak Khilafah), maka berbagai fakta empiris historis dan sejumlah narasi normative dari sumber turats Islam klasik serta kuatnya opini syariah dan khilafah di tengah ummat, dapat kiranya dijadikan bahan masukan para pihak penolak Khilafah. Dengan ini mudah-mudahan mampu memberikan bayan (klarifikasi) atas kesalahfaman mereka kepada gagasan tersebut, yang kesemuanya akan diurai secara ringkas di bawah ini.

Sejarah Jejak Keterkaitan Nusantara dengan Khilafah

Adalah sikap ahistoris menolak ide khilafah mengingat ditemukan sejumlah bukti sejarah yang terhubung sangat erat melalui peran Khilafah dengan sejarah lahirnya umat Islam di negeri ini. Terutama masuknya Islam di tanah Jawa tidak bisa dilepaskan peran Khilafah Utsmaniyah Sultan Muhammad I. Khalifah ini secara bergelombang mengutus dai-dai transnasional ke tanah Jawa untuk menyebarkan agama Islam.

Tersebutlah Maulnana Malik Ibrahim (pakar tata negara Turki), Syaikh Jumadil Kubro-Mesir (dimakamkan di komplek Trowulan), Syaikh Maulana Israil, Syaik Ahmad Subakir, Syaikh Samarkand (Asmarokondi), dsb. Dilanjutkan gelombang kedua yang dikenal dengan Wali Songo, diantaranya Sayyid Ja’far Shodiq Al Quds (Sunan Qudus/Ahli Militer) dan Syarif Hidayatullah.

Tokoh-tokoh diatas tak dipungkiri lagi dalam komunitas Nahdliyin dikenal sebagai Waliyullah yang sangat dihormati. Fakta sejarah lain bisa disimak berikut ini:

  • Pasukan khilafah Turki Utsmani tiba di Aceh (1566-1577) termasuk para ahli senjata api, penembak dan para teknisi. untuk mengamankan wilayah Syamatiirah (Sumatera) dari Portugis. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka.
  • Pengakuan terhadap kebesaran Khilafah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan oleh Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah masa Bani Umayah. Surat pertama dikirim kepada Muawiyah dan surat kedua dikirim kepada Umar bin Abdul Aziz.
  • Sebuah medali emas yang dipersembahkan oleh Khalifah Ustmani di Turki kepada utusan Sultan Thaha Syaifuddin yang datang meminta pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan Belanda di Jambi.
  • Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam.
  • Deureuham adalah mata uang Aceh pertama yang diambil dari bahasa Arab dirham. Beratnya 0,57gram kadar 18 karat diameter 1 cm, berhuruf Arab di kedua sisinya.
  • Gelar Sultan Kesulatanan Islam di nusantara dinyatakan sah apalbila telah ditetapkan oleh Syarif Makkah. Syarif Makkah adalah pejabat Khilafah Utmaniah setingkat wali/ Gubernur yang diberi kewenangan mengankat para Sultan.Pada era kolonialisme gelar Sultan amat sangat ditakuti Belanda. Karenaya tidak mengherankan jika Pangeran Diponegoro menyematkan gelarnya: “ Senopati Ing Alogo Sultan Abdul Hamid Erucokro Amirul Mukminin Tanah Jowo Sayidi Panotogomo”. Sultan Abdul Hamid adah nama Khalifah Utmaniyah dan Erucokro adalah Sultan Mataram saat itu.
  • Dalam peran internasionalnya NU juga tidak bisa dipisahkan dari perjuangan penegakan Khilafah yang menjadi agenda penting umat Islam saat itu. Sebagai respon terhadap keruntuhan khilafah sebuah komite didirikan di Surabaya pada tanggal 4 Oktober 1924 diketuai oleh Wondosoedirdjo (kemudian dikenal sebagai Wondoamiseno) dari Sarekat Islam dan wakil ketua KHA. Wahab Hasbullah(salah satu pendiri NU). Tujuannya untuk membahas undangan kongres khilafah di Kairo.

Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan Kongres Al-Islam Hindia III di Surabaya pada tanggal 24-27 Desember 1924, Keputusan penting kongres ini adalah melibatkan diri dalam pergerakan khilafah dan mengirimkan utusan yang harus dianggap sebagai wakil umat Islam Indonesia ke kongres dunia Islam. Kongres ini memutuskan untuk mengirim sebuah delegasi ke Kairo yang terdiri dari Suryopranoto (SI), Haji Fakhruddin (Muhammadiyah) dan KHA. Wahab dari kalangan tradisi.

Khilafah: Salah satu Prinsip Aswaja

Definisi Ahlus Sunnah wal Jamaah, menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, adalah golongan kaum muslimin yang berpegang dan mengikuti As-Sunnah (sehingga disebut ahlus sunnah) dan bersatu di atas kebenaran (al-haq), bersatu di bawah para imam (khalifah) dan tidak keluar dari jemaah mereka (sehingga disebut wal jamaah). (Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Rumusan Praktis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Solo : Pustaka Istiqomah, 1992, hal. 16). Definisi yang seumpamanya disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir Jailani di dalam kitabnya Al-Ghaniyah, yang menjelaskan tentang ahlus sunah sebagai perbuatan yang mengikuti segala yang ditetapkan Nabi SAW (maa sannahu rasulullah SAW).

Dan disebut wal jamaah, kerana mengikuti ijma’ sahabat mengenai keabsahan kekhilafahan empat khalifah dari Khulafa` Rasyidin) (maa ittifaqa ‘alaihi ashhabu rasulillah fi khilafah al-a`immah al-arba’ah al khulafa` ar-rasyidin). (Balukia Syakir, Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bandung : Sinar Baru, 1992, hal. 31)

Dari pengertian Ahlus Sunah Wal Jamaah di atas, jelas sekali bahwa perjuangan menegakkan Khilafah dengan sendirinya sangat sinonim dengan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah. Ini kerana, Khilafah berkati rapat dengan istilah wal jamaah. Jadi, jamaah di sini maksudnya adalah kaum muslimin yang hidup di bawah kepimpinan khalifah dalam negara Khilafah. Khilafah merupakan prinsip dasar yang sama sekali tidak terpisah dengan Ahlus Sunah Wal Jamaah.

Kesatuan Ahlus Sunah Wal Jamaah dan Khilafah ini akan lebih dapat dipastikan lagi, jika kita menelaah kitab-kitab yang membahaskan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab aqidah itu, semuanya menetapkan wajibnya Khilafah. Dalam kitab Al Fiqhul Akbar (Bandung : Pustaka, 1988), karya Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan Imam Syafi’i (w. 204 H), terdapat fasal yang menegaskan kewajiban mengangkat imam (khalifah) (fasal 61-62).

Dalam kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq, karya Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi (w. 429 H) menerangkan 15 prinsip Ahlus Sunah Wal Jamaah. Prinsip ke-12 adalah kewajiban adanya Khilafah (Imamah). Kata Abdul Qahir al-Baghdadi,”Inna al-imaamah fardhun ‘ala al-ummah.” (sesungguhnya Imamah [Khilafah] fardhu atas umat). (Lihat Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Baina Al-Firaq, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiah, 2005, hal. 270). Dalam kitab Al-Masa`il Al-Khamsuun fi Ushul Ad-Din hal. 70, karya Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) beliau mengatakan, “Mengangkat Imam [khalifah] adalah wajib ke atas umat Islam.” Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya ‘Ilmu Al-Kalam ‘Ala Mazhab Ahlis Sunnah wal Jamaah hal. 94 pada bab Mas`alah fi Al-Imamah.

Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Al-Hushuun Al-Hamidiyah Lil Muhafadhati ‘Ala al ‘Aqaidi al Islamiyah, karya Sayyid Husain Efendi, hal.189, beliau mengatakan,”Ketahuilah bahawa wajib atas kaum muslimin secara syara’ untuk mengangkat seorang Khalifah…” (i’lam annahu yajibu ‘ala al-muslimin syar’an nashb Imamin…). Kitab ini termasuk jenis Kitab Tauhid yang wajib diajarkan di Pesantren Salaf. Bab Khilafah sengaja diletakkan di bagian akhir sebagai pamungkas lantaran Khilafah adalah institusi paling penting untuk menjaga Aqidah Islam, penegak hudud, dan pengatur segala urusan politik dalam maupun luar negeri.

Selain dalam kitab-kitab aqidah seperti dicontohkan di atas, dalam kitab-kitab tafsir, hadis, atau fiqih akan ditemukan kesimpulan serupa bahawa Khilafah memang kewajiban syar’i menurut Ahlus Sunah Wal Jamaah. Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Qurthubi (1/264) menyatakan,”Tidak ada perbezaan pendapat mengenai wajibnya yang demikian itu (Khilafah) di antara umat dan para imam, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham, yang memang asham (tuli) dari syariah (laa khilaafa fi wujubi dzaalika baina al-ummah wa laa baina al-aimmah illa maa ruwiya ‘an al-asham haitsu kaana ‘an asy-syariah asham…). Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (12/205) berkata,”Ulama sepakat bahawa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah.” (ajma’uu ‘alaa annahu yajibu ‘ala al-muslimin nashbu khalifah).

Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah hal. 5 berkata,”Mengadakan akad Imamah bagi orang yang melaksanakannya di tengah umat, adalah wajib menurut ijma’.” (aqdul imamah liman yaquumu bihaa fi al-ummah waajibun bil ijma’). Jelaslah, bahawa Khilafah adalah memang ajaran asli dan murni Ahlus Sunah Wal Jamaah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Khilafah adalah wajib menurut Ahlus Sunah Wal Jamaah.

Dengan demikian adalah sungguh aneh bin ajaib jika ada individu atau kelompok yang mengaku penganut Ahlus Sunah Wal Jamaah, tetapi mengingkari atau bahkan menolak Khilafah. Pengingkaran penganut Ahlus Sunah Wal Jamaah terhadap Khilafah adalah batil. Ini jelas-jelas upaya keji dan jahat untuk membinasakan, menghancurkan, dan memalsukan ajaran Ahlus Sunah Wal Jamaah dari prinsip dasarnya.

Maka kepada para pihak penghadang khilafah, sebagian narasi teks di atas harus dibantah lebih dahulu sebelum mengeluarkan statemen menolak ide khilafah. Bentuknya harus berupa hasil kajian Bahtsul Masaail yang dipublkasikan dan diuji dalam forum intelektual yang kredibel. Tetapi ini akan sulit dilakukan, sebab ide khilafah apalagi tathbiq as-syariah itu termaktub dalam lembar demi lembar Kitab-kitab kuning yang terlanjur menjadi maraji’, maqayis (standarisasi) dan qanaat (keyakinan) komunitas Ulama dan santri.

Jadi secara ‘fitrah’ dan fikrah, dunia pesantren akan lebih mudah mengadopsi ide Khilafah daripada menolaknya. Menolak ide ini berarti harus ‘membakar’ dan men-Delet kemapanan aqwal, fatwa dan ijtihad para Ulama Salaf. Tentu bila mengambil langkah ini, kita akan ‘kualat’ dan pasti dikutuk oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya …“KAMATSALI AL HIMARI YAHMILU ASFAARA”.

Dinamika Opini Syariah dan Khilafah

Majalah Gatra edisi 25; Mei 2006 dengan cover menyolok NEGERI SYARIAH TINGGAL SELANGKAH”, memuat Laporan Utama berbunyi “Gelora Syariah Mengepung Kota” menyimpulkan bahwa saat ini Indonesia memang telah masuk dalam kategori “Negeri Syariah & Insya Alloh ‘Negara syariah’ hanya tinggal selangkah lagi. BBC News, 25/04/2007 menulis “In solving all the problems of the curret wordl today, muslim in muslim countries agree to reestablish/restore Islamic State.

Sementara PPIM UNIS Syahid, melaporkan bahwa di tahun 2002 67 % responden setuju pemerintahan berdasarkan Syariat islam adalah yang terbaik buat Indonesia. Pada tahun 2003 angkanya meningkat menjadi 75 %.

Ketum GMPI M. Danial Nafis pada penutupan Konggres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 03/032008 mengungkap hasilsurvey yang dilakukan gerakan nasionalis pada tahun 2006, sebanyak 80 % mahasiswa dari kampus ternama meliputi UI,ITB, UGM, Unair dan Unibraw, memilih Syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.

Wajarlah kemudian jika engamat sekaligus pakar ekonomi & politik internasional Northwestern University Prof. Jeffrey A. Winter ketika berbicara di UK Atmajaya Jakarta 22/4/2009 menyatakan bahwa saat ini telah sangat jelas terlihat adanya fenomena gerakan yang mampu masuk ke grassroot dalam upaya menjawab berbagai masalah dan merubah politik di Indonesia kea rah lebih bernuansa islami hingga menjadi Negara Islam dalam tempo 5 – 25 tahun mendatang.

Bahkan AM Hendropriyono mantan Kepala BIN dengan terbuka menyatakan: “semestinya setelah thesis Liberal-Kapitalisme gagal mensejahterkan dunia, Kekhalifahan seharusnya muncul sebagai penggantinya. Karenanya, Islam perlu menjawab tantangan globalisasi dengan membangun Kekhalifahan Universal. Hanya system ini yang bisa mengatur dan mensejahterkan dunia, karena tatanan Sekuler-Kapitalisme telah gagal”. (Sabili No. 19/Th XVI, 9/4/2009).

Dinamika di atas mestinya membuat kita semakin antusias untuk menyambut abad The New Wordl Order di bawah naungan Khilafah. Arus Khilafah tak terbendung lagi, maka siapapun yang tidak mau mengambil bagian dalam arus ini akan terbuang dan terkubur dalam sampah sejarah.

Oleh karena itu begitu semangatnya para Ulama Akherat menyambut abad khilafah terucaplah suara hati dari lisan yang bersih dan mulia seorang Abah Hideung, Pimpinan Ponpes an-Nidzamiyah Cicurug Sukabumi Jabar pada Liqa’ Besar Alim Ulama Penegak Syariah dan Khilafah di Surabaya. Beliau dengan nada bergetar menyatakan, “Maka tampaklah kepada dunia konsep kehidupan yang telah dicontohkan oleh Rasul serta para Khalifah sesudahnya. Kini dunia tengah menunggu system baru. Percayalah, sebentar lagi –menurut ukuran sejarah, malam akan berganti siang. Sekali biji tertanam, akar akan terhujam, batang akan merindang, pohon Khilafah dan Syariah akan panen di setiap ruang dan waktu di ujung akhir nafas sejarah, dengan sezin Allah SWT”.

NKRI Yang Tersandera dan Terjajah

Adalah fakta dan problema internal NKRI hari ini telah direspon secara tegas dalam KUII ke V 7 .s.d 10 Mei 2010 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, yang dihadiri oleh sekitar 800 utusan MUI seluruh Indonesia, berbagai Lembaga & Badan serta ORmas Islam telah melahirkan Deklarasi Jakarta 2010 yang menyatakan: “Pentingnya kepemimipinan umat sebagai perwujudan perjuangan menerapkan amar makruf nahi munkar dalam rangka menegakkan Syariah islam pada seluruh asepk kehidupan bangsa dan Negara. Seiring itu pranata system hokum warisankolinial Belanda dan yang bertentangan dengan Syariah Islam harus diperbaharui, dmeikian juga produk hokum yang mengandung Sekularisme, Liberalisme dan Kapitalisme harus ditangkal”. (www.mui.or.id)

Statemen di atas menggambarkan dengan tegas NKRI tersandera dan terjajah oleh sekularisme, libelarilme dan kapitalisme. Jika pada Era Orde Lama Negeri ini jadi objek eksperimen Demokrasi Liberal (RIS), Demokrasi Terpimpin dan Sukarnoisme (Nasakom) dengan poros Soviet-Peking. Maka era Orde Baru arus Sosialime-Komunisme diputarbalik ke arah kapitalisme Sekuler dengan poros AS.

Namun di era reformasi AS terpaksa mengikuti kehendak public untuk melengserkan rezim diktaktor ala Suharto. AS pun dengan cepat mendukung public guna reformasi wajah alias operasi plastik dengan mengganti rezim baru yang lebih demokratis. Yakni sebuah rezim yang lebih pro AS, mengadopsi neo-liberalisme dalam ekonomi, Demokrasi Sipil dalam politik, permisiv dalam budaya barat (pornografi-aksi), pluralism agama dan keyakinan, dan layanan public yang semakin kapitlistik.

Arena politIk yang mestinya sarat perjuangan untuk membela hak-hak rakyat kini berubah jadi ajang bisnis. Para politisi agar bisa duduk di singasana kekuasaan membutuhkan modal milyaran bahkan trilyunan untuk kursi yang lebih tenggi. Agar balik modal para politisi itu berlomba jadi makelar proyek disamping makelar undang-undang.

Konon tarif per undang-undang saat ini bisa mencapai 11 milyar. Penyebabnya kelompok kepentingan baik dalam negeri maupun asing untuk menjalankan agenda busuknya sangat membutuhkan payung hukum. Tidak ada cara lain kecuali mereka harus menyuap para legislator. Para legislator akhirnya bermandikan uang, sementara rakyat harus mengerang menahan lapar bernasib malang.

Era reformasi membawa negeri ini berlayar tanpa visi dan jatidiri. Harga dirinya tergadaikan. Kemandirian, kemerdekaan dan kepercayaan diri musnah. Benarlah curhat Prof. Habibie pada peringatan lahirnya Pancasila, bahwa negeri ini dikendalikan oleh Neo-VOC. Beliau juga bersedih melihat 48.000 insinyur dengan well-educated lari mencari pekerjaan di luar negeri. Sebab industry dirgantara harus bubar demi mengikuti LOI IMF.

Belum lagi SDA berupa minyak, gas, mas dan mineral lain nyaris semua jatuh ke Multinasional Corparation. Ini semua konsekuensi kebijakan liberalisasi sector migas, dan UU Minerba. Regulasi ini lahir dari konspirasi jahat para kapitalis dan kompradornya melalui parlemen hasil pesta demokrasi.

Liberalisasi di sektor budaya melahirkan life style baru westomania. Remaja dugem, pesta narkoba hingga perilaku sex bebas mengancam generasi negeri ini. Ditemukan data dan fakta mengerikan bahwa lebih dari 50 % remaja putrid di kota-kota besar mengakui sudah tidak virgin lagi.

Angka kriminalitas pasca reformasi mengalami peningkatan luar biasa. Kejahatan di ibukota hitunganya tidak lagi menit namun sudah per detik. Inilah pengaruh langsung ideology Kapitalisme Sekuler. Jenis Ideologi transasional seperti inilah biang keladi masalah dan ancaman riel negeri ini. Jadi mana yang lebih berbahaya bagi NKRI, Kapitalisme-Sekuler atau Khilafah-Syariah? Wallahu A’lam. (eramuslim,beritmantap)

Penulis:

Al-Faqir A. Baedlowi An-Nawy (Alumni Ponpes Salafiyah Al Huda Oro-oro Ombo Madiun)
Alamat: Wonorejo, Kedungalar, Ngawi

Polisi Masa Depan NKRI (Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah)

BeritaMantap.com - Terbongkarnya makelar kasus di tubuh kepribadian semakin menambah persepsi negatif tentang lembaga Negara yang satu ini. Hal demikian semakin memperburuk citra polisi dan memperlemah kepercayaan masyarakat ketika berurusan dengan polisi. Sebagai contoh yang pernah dialami oleh 2 orang mahasiswi FKIP Unlam Banjarmasin, ketika itu kedua mahasiswi tersebut sedang terburu-buru pergi ke tempat teman mereka mengerjakan tugas kuliah. Tanpa sengaja mereka menerobos lampu merah, terang saja polisi langsung memberhentikan mereka. Polisi langsung membawa mereka ke kantor polisi untuk menyelesaikan semua dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang melanggar aturan lalu lintas. Di kantor polisi tersebut polisi marah-marah kepada kedua mahasiswi tadi, akhirnya polisi memberikan dua pilihana jika mereka ingin kasus ini selesai. Yang pertama mereka harus datang ke pengadilan pada hari yang ditentukan dengan membawa orang tua/wali atau mereka membayar denda sebesar Rp 90.000. Karena tidak ingin ribet dan berhubung juga bertabrakan dengan jadwal kuliah akhirnya kedua mahasiswi tersebut memilih untuk membayar uang Rp 90.000 kepada polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Polisi pun menyetujuinya, tapi kejadian uniknya adalah ketika salah satu dari mahasiswi tadi memberikan uang Rp 100.000, otomatis masih ada kembaliannya Rp 10.000, tapi oleh mahasiswi tersebut langsung dikatakan “ambil saja Pak kembaliannya” kepada Pak polisi. Mendengar itu Pak polisi yang tadinya marah-marah berbalik menjadi ramah tamah bahkan ketika pulang kedua mahasiswi tadi sampai diseberangkan ketika menyeberang ketika menyeberang jalan.
Sungguh ironis sikap polisi tersebut, sikapnya langsung bisa berubah hanya karena uang 10rb, apalagi jika diberikan uang milyaran rupiah, bisa ditebak apa yang akan terjadi? Wajar jika markus (makelar kasus) pun bersarang di tubuh Polri. Polisi yang selama ini dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka justru berbalik menimbulkan masalah dan keresahan bagi masyarakat. Inilah bukti dari lembaga keamanan yang berada di bawah Negara bersistem kapitalis, semua dapat dibeli dengan uang tak terkecuali itu adalah keadilan. Sehingga ketika orang miskin yang meminta keadilan maka hanya menjadi mimpi yang takkan terwujud.
Berbeda halnya dengan polisi dalam Islam. Polisi (syurthah) bertugas menjaga keamanan di dalam negeri, di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Departemen ini mempunyai cabang di setiap wilayah/daerah yang dipimpin oleh kepala polisi (syahib as-syurthah) di wilayah/daerah tersebut.


Polisi (syurthah) dalam Negara Islam (Khilafah) ada 2 yakni polisi militer dan polisi yang berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah. Adapun yang boleh menjadi polisi adalah pria dan wanita balig, dan warga Negara Khilafah. Mereka mempunyai seragam tersendiri, dengan identitas khusus untuk menjaga keamanan.

Adapun yang layak menjadi kepala polisi (syahib as-syurthah), menurut Ibn Abi ar-Rabi’ dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, adalah orang yang sabar, berwibawa, tidak banyak bicara, berpikir panjang dan mendalam, tegas, cerdas, hidupnya bersih, tidak grasa-grusu, sedikit senyum dan tidak mudah memberi ampun.

Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Selain itu, mereka juga ditugasi untuk menjaga system, mensupervisi keamanan di dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek teknis/eksekusi. Adapun maksud polisi berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah (wali/’amil), mereka akan malaksanakan apa saja yag dibutuhkan oleh Khalifah/kepala daerah sebagai pasukan eksekusi untuk mengeksekusi pelaksanaan hukum syari’ah, menjaga system, keamanan, patrol, ronda malam hari, mengintip pencuri, mencari pelaku criminal dan orang yang dikhawatirkan keburukannya (Ajhizat Daulah al-Khilafah, hal 95, 96 dan 99; Anwar ar-Rifa’I, al-Insan al-‘Arabi wa al-Hadharah, hal 235).

Polisi juga bertugas menghukum orang-orang yang dicurigai (ahl ar-raib), karena bekerja sama dengan kafir Harbi fi’lan (musuh umat Islam). Orang-orang yang seperti ini bisa muslim maupun ahli Dzimmah, bisa individu maupun organisasi. Kalau sekarang, mereka itu seperti aktifis liberal, LSM komprador, dan antek-antek AS, Inggris maupun sekutunya yang lain yang memusuhi Islam. Dalam kasus ini negara bisa memata-matai mereka dengan alasan bahwa memata-matai kafir Harbi fi’lan hukumnya wajib dan kafir Harbi hukman dalam kondisi normal boleh, tetapi bisa juga wajib ketika membahayakan Negara.begitupun dengan orang-orang yang dicurigai juga boleh untuk memata-matai mereka.

Dalam kasus murtad, ketika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan oleh pengadilan (qadha’ khushumah), maka polisilah yang mengeksekusi hukuman mati tersebut. Dalam kasus terror, merompak, merampok harta masyarakat dan menghilangkan nyawa mereka, Negara bisa mengirim polisi untuk mengikuti gerak-gerik mereka, menangkap dan menjatuhi hukuman bunuh dan disalib, atau dibunuh, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, atau dibuang di suatu tempat terpencil. Sementara terhadap tindakan mencuri, merampok, korupsi, menyerang orang, baik dengan memukul, melukai, membunuh maupun menyerang kehormatan mereka, dengan mencemarkan nama baik dan menuduh zina, kepolisian bisa mencegahnya dengan deteksi dini, pengawasan dan control. Dalam kasus ini, polisi juga bertindak sebagai eksekutor, ketika vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Inilah fakta kepolisian dalam system pemerintahan Islam. Tugas dan tanggung jawab mereka memang berat, tetapidengan ketakwaan dan tsaqofah Islam yang ditanamkan secara mendalam kepada mereka, maka tugas berat itu pun bisa mereka jalankan dengan keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah.

Sosok polisi yang seperti inilah yang umat dambakan di masa akan datang yang mampu memberikan penyelesaian masalah benar-benar ikhlas menolong masyarakat tanpa melihat kaya dan miskin, tinggi dan rendah derajat mereka karena polisi tersebut bekerja berdasarkan kesadaran akan amanah dari Allah swt. (Rusma)