 BeritaMantap.com - Anda penggemar keripik singkong dan pisang? Berhati-hatilah, bisa jadi keripik yang Anda konsumsi itu tidak jelas kehalalannya.
BeritaMantap.com - Anda penggemar keripik singkong dan pisang? Berhati-hatilah, bisa jadi keripik yang Anda konsumsi itu tidak jelas kehalalannya.
Memang  menurut kaidah syariah pisang dan singkong berasal dari bahan nabati  yang jelas kehalalannya. Namun, setelah diolah menjadi keripik (keripik  singkong dan keripik pisang), belum tentu otomatis halal.
Seperti  yang dialami salah satu produsen kripik singkong dan keripik pisang  saat mengajukan label halal ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI). Dalam sidang komisi Fatwa MUI, Kamis (12/5), MUI terpaksa menunda  memberikan fatwa halal kepada produsen tersebut karena minyak goreng  yang dipergunakan tidak jelas status kehalalannya.
“Minyak goreng  yang dipergunakan untuk menggoreng kripik tidak jelas kehalalannya,  karena tidak memiliki sertifikat halal MUI sehingga kami memberi  kesempatan kepada produsen untuk mengganti dengan minyak goreng yang  telah jelas kehalalannya,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr.H.  Hasanuddin AF, MA, seperti dikutip situs halalmui.
Kepala Bidang  Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, MS., mengemukakan,  dalam audit halal yang dilakukan auditor LPPOM MUI ditemukan penggunaan  minyak goreng yang  tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu,  pihaknya masih akan  meminta kejelasan kepada menejemen perusahaan itu,  sesuai dengan permintaan dari pimpinan Komisi Fatwa MUI.
39  perusahaan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa pada pekan kedua  Mei 2011 ini. Sebagian besar merupakan proses perpanjangan dari  sertifikat halal yang telah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan,  seperti perusahaan-perusahaan yang menghasilkan flavor, fragrance, pasta  gigi, tepung premix, roti manis, dan roti tawar serta food additive.
Sebagian  lagi adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses  sertifikasi halal, yaitu perusahaan yang menghasilkan Air Minum Dalam  Kemasan (AMDK), asam sitrat dan produk perawatan kulit.*
| SUMBER: | 
 
 
 


 
 
 
